Saat mengambil fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) jangan gegabah. Karena bisa-bisa jadi buntung. Ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dan diperhatikan, yakni :
1. Bila membeli rumah dari perorangan
Pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai izin-izin, antara lain :
a. Izin Peruntukan Tanah : Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dsb.
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk
3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan.
Artinya, apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
sumber: https://property.okezone.com/read/2013/07/02/471/830967/ambil-kpr-waspadai-hal-hal-ini