Pertanyaan:
Apakah semua neon box yang dipasang kena pajak reklame?
Jawab:
Dear rekan ASTRO
Ini pertanyaan yang super sekali. Intinya begini. Menurut aturan pajak reklame yang berlaku, seluruh media reklame advertising yang di lihat orang awam/umum/banyak maka akan dikenakan pajak reklame. Besarnya jumlah disesuaikan dengan lokasi, ukuran dan jenis media, dan penyalaan.
So, jika Anda pasang neon box di pinggir jalan ataupun menempel di dinding di depan gedung, itu pasti kena pajak reklame. Yang tidak kena pajak reklame adalah neon box yang ada di dalam kantor (indoor).
Besaran tarif kena pajak, silakan ditanyakan di dinas terkait. Biasanya sih dinas pendapatan daerah atau DKP. Tiap daerah/wilayah memiliki tarif yang berbeda-beda.
Salam,