#Total Solution Bussiness Partner

Neon box yang mana aja kena pajak reklame?

Publish:

ASTRO Team

No comments

baca: 0 menit, 22 dtk

Pertanyaan:
Apakah semua neon box yang dipasang kena pajak reklame?

Jawab:

Dear rekan ASTRO

Ini pertanyaan yang super sekali. Intinya begini. Menurut aturan pajak reklame yang berlaku, seluruh media reklame advertising yang di lihat orang awam/umum/banyak maka akan dikenakan pajak reklame. Besarnya jumlah disesuaikan dengan lokasi, ukuran dan jenis media, dan penyalaan.

So, jika Anda pasang neon box di pinggir jalan ataupun menempel di dinding di depan gedung, itu pasti kena pajak reklame. Yang tidak kena pajak reklame adalah neon box yang ada di dalam kantor (indoor).

Besaran tarif kena pajak, silakan ditanyakan di dinas terkait. Biasanya sih dinas pendapatan daerah atau DKP. Tiap daerah/wilayah memiliki tarif yang berbeda-beda.

Salam,

Bagikan:

Photo of author

ASTRO Team

ASTRO Team selalu siap memberikan informasi melalui tulisan tentang HVAC, Booth, Interior, dan Advertising/Reklame yang bermanfaat bagi pembaca setia kami. Seperti diketahui, CV ASTRO adalah Perusahaan Kontraktor dan Dealer Resmi Daikin, McQuay, Haier, Mitsubishi Electric, Gree yang berbasis di Bali. Kami hadir di Jakarta, Surabaya, Semarang, Jogjakarta, Pangkalpinang, Balikpapan, dan Makassar. Siap Support Proyek di seluruh Indonesia..!!!. Cek profile kami atau silakan hubungi kami untuk bekerjasama atau sekedar konsultasi.

Tags

Ingin kerjasama dengan kami?   Yuk, silakan konsultasi dengan tim kami. Gratis!